LPKNI dan Dinkes Kabupaten Malang Akan Bantu Perijinan Terapis Bekam

Pakar Bekam Ustaz Abdillah Bin Salim Memberikan Materi di Pelatihan Bekam LPKNI


Malang: Bekam atau hijamah adalah pengobatan islami yang diwariskan sejak zaman nabi. Dunia juga sudah mengakui akan manfaat dari pengobatan yang mengeluarkan racun dalam tubuh melalui darah kotor tersebut.

Presiden Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Nanang Nilson mengatakan LPKNI bisa mengeluarkan sertifikasi bagi sebuah produk, perusahaan atau perorangan sesuai dengan The International Organization for Standardization (ISO), maka dari itu LPKNI ingin membantu perijinan para terapis bekam yang ingin membuka praktik sendiri tentu dengan sesuai standar terapi bekam yang berlaku. Seperti tempat praktik, kebersihan dan kesehatannya.

“Sebagai program awal maka kami mengambil Malang sebagai percontohan nasional,  dengan harapan ke depan daerah lain  juga bisa kami bantu untuk perijinan dan standarisasi bekamnya,”ujar Nanang di sela-sela acara pelatihan bekam LPKNI di Cakra Residence Hotel, Resto & Travel Turen, Malang, Jawa Timur, Rabu 17 Juli 2019.

Masih menurut Nanang, jika sumberdaya sudah terpenuhi, maka tidak menutup kemungkinan di daerah seperti Malang bisa membuat Rumah Sakit khusus Bekam.

“Sebagai contoh di Malaysia sudah ada Rumah Sakit Bekam,” tambah Nanang.

Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional  Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Hardoyo menyambut positif apa yang dilakukan LPKNI. Menurutnya Dinas Kesehatan bisa menerbitkan ijin praktik dengan syarat sang terapis harus menjadi anggota asosiasi atau perkumpulan yang diakui di Indonesia.

“Bekam termasuk pengobatan secara tradisional kami bisa mengeluarkan Surat Izin Pengobat Tradisional  (SIPT) dan Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT) syaratnya sang terapis terdaftar di sebuah asosiasi yang diakui di Indonesia, dan surat ijin praktik tersebut berlaku 2 tahun,” kata Hardoyo.

Pelatihan ini dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Malang, Abdurrachman yang mewakili Plt. Bupati Malang HM.Sanusi yang berhalangan hadir. Bertindak sebagai pemateri untuk pelatihan yang diadakan oleh LPKNI ini adalah Hardoyo selaku Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Pakar Bekam Ustaz Abdillah Bin Salim, dan hadir pula Ustaz Achmad Jeffry dari Pusat Bekam dan Ruqyah Al Jeffry Mentaraman Talok Turen. (dit)


Posting Komentar untuk "LPKNI dan Dinkes Kabupaten Malang Akan Bantu Perijinan Terapis Bekam"